Tentang Bid'ah (5)




  بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
1. Contoh As-Sunnah menjadi bayan tafshil

Al-Quran menyebutkan :

وَ اَقِيْمُوا الصَّلوةَ. النساء: 77


Dan dirikanlah shalat. [QS. An-Nisaa : 77]

Maka As-Sunnah menjelaskan waktu-waktunya shalat fardlu, bilangan rekaatnya, dan cara-caranya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda :


صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِى اُصَلّى. البخارى 1: 155


Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. [HR. Bukhari juz 1, hal. 155]

Al-Quran menyebutkan :


وَ اتُوا الزَّكوةَ. النساء: 77


Dan tunaikanlah zakat. [QS. An-Nisaa : 77]


Maka As-Sunnah menjelaskan ukuran zakat, waktu mengeluarkan, macam-macamnya, dsb.

Al-Quran menyebutkan :

وَ ِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ اْلبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً. آل عمران: 97


Mengerjakan hajji adalah kewajiban manusia terhadap All
ah, yaitu bagi orang yang mampu memgadakan perjalanan ke Baitullah. [QS. Ali Imraan : 97]


وَ اَتِمُّوا اْلحَجَّ وَ اْلعُمْرَةَ ِللهِ. البقرة: 196


Dan sempurnakanlah hajji dan umrah karena Allah. [QS. Al-Baqarah : 196]


Maka As-Sunnah menjelaskan cara-caranya. Oleh karena itu Rasulullah SAW bersabda :


لِتَأْخُذُوْا مَنَاسِكَكُمْ. مسلم 2: 943


Hendaklah kalian mengambil (dariku) cara-cara ibadah hajji kalian. [HR. Muslim juz 2, hal. 943]


خُذُوْا عَنّى مَنَاسِكَكُمْ. البيهقى 5: 125


Ambillah dariku cara-cara manasik hajji kalian. [HR. Baihaqi juz 5, hal. 125]

2. Contoh As-Sunnah menjadi bayan takhshish

Al-Quran menyebutkan :

الَّذِيْنَ امَنُوْا وَ لَمْ يَلْبَسُوْآ اِيْمَانَهُمْ بِظُلْمٍ. الانعام: 82


orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kedhaliman. [QS. Al-Anaam : 82]

Setelah mendengar ayat tersebut sebagian shahabat Nabi SAW terasa berat, karena memahami bahwa dhalim dalam ayat tersebut adalah dhalim secara umum, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah SAW :

يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ اَيُّنَا لَمْ يَظْلِمْ نَفْسَهُ؟ مسلم 1: 114


Ya Rasulullah, siapa diantara kita yang tidak berbuat dhalim kepada dirinya .?. [HR. Muslim juz 1, hal 114]

Kemudian Nabi SAW menjawab, Bukan begitu yang dimaksud, (tetapi dhalim dalam ayat itu ialah perbuatan syirik). Sebagaimana perkataan Luqman kepada anaknya :


يبُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ، اِنَّ الشّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيْمٌ. لقمان: 13


Wahai anakku, janganlah kamu syirik kepada Allah, sesungguhnya syirik itu kedhaliman yang besar. [QS. Luqman : 13].

3. Contoh As-Sunnah menjadi bayan tayin

Al-Quran menyebutkan :

اَلسَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا اَيْدِيَهُمَا. المائدة: 38


Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, maka potonglah tangan keduanya. [QS. Al-Maaidah : 38]

As-Sunnah menentukan bahwa yang dipotong adalah tangan kanannya.


اِنَّ امْرَاَةً سَرَقَتْ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص فَقُطِعَتْ يَدُهَا اْليُمْنَى. احمد 2: 592، رقم: 6669


Sesungguhnya pada zaman Rasulullah SAW ada seorang wanita mencuri, lalu ia dipotong tangan kanannya. [HR. Ahmad juz 2, hal. 592, no. 6669]

Al-Quran menyebutkan :


غَيْرِ اْلمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَ لاَ الضَّالّيْنَ. الفاتحة: 7


bukan jalannya orang-orang yang dimurkai atas mereka, dan bukan pula jalannya orang-orang yang sesat. [QS. Al-Faatihah : 7]

As-Sunnah menentukan mananya yang dimaksud Al-Maghdluubi alaihim adalah orang-orang Yahudi, dan yang dimaksud Adl-Dloolliin adalah orang-orang Nashrani.


اِنَّ الْمَغْضُوْبَ عَلَيْهِمُ اْليَهُوْدُ وَ الضَّالّيْنَ النَّصَارَى. ابن حبان 6: 369


Sesungguhnya orang-orang yang dimurkai itu ialah orang-orang Yahudi, dan orang-orang yang sesat itu adalah orang-orang Nashrani. [HR Ibnu Hibban juz 6, hal. 369] 

4. Contoh As-Sunnah mendatangkan hukum yang tidak didapati pokoknya dalam Al-Quran, seperti adanya hukum rajam.

Rasulullah SAW bersabda kepada para shahabat mengenai seorang laki-laki yang berzina dan ia seorang muhshan (pernah nikah) :


اِذْهَبُوْا بِهِ فَارْجُمُوْهُ. مسلم 3: 1318


Bawalah ia pergi dan rajamlah. [HR. Muslim juz 3, hal 1318]

Dan juga haramnya mengumpulkan dalam perkawinan seorang istri dengan bibinya.


قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ عَمَّتِهَا وَ لاَ بَيْنَ اْلمَرْأَةِ وَ خَالَتِهَا. مسلم 2: 1028


Rasulullah SAW bersabda, Tidak boleh dikumpulkan (dimadu) antara seorang wanita dengan saudara perempuan ayahnya, dan tidak boleh pula antara seorang wanita dengan saudara perempuan ibunya. [HR. Muslim juz 2, hal. 1028]

5. Contoh As-Sunnah dapat dijadikan dalil untuk Nasikh mansukh

Al-Quran menyebutkan :


كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ اْلمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا اْلوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَ اْلاَقْرَبِيْنَ بِاْلمَعْرُوْفِ، حَقًّا عَلَى اْلمُتَّقِيْنَ. البقرة: 180


Diwajibkan atas kalian apabila seorang diantara kalian kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwashiyat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara maruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa. [QS. Al-Baqarah : 180]

Al-Quran juga menyebutkan ayat-ayat mawaarits dalam surat An-Nisaa : 11-12.

Sedangkan As-Sunnah menyebutkan :


لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ. الترمذى 3: 294، رقم: 2204


Tidak ada washiyat untuk ahli waris. [HR. Tirmidzi juz 3, hal. 294, no. 2204]

Maka dengan demikian bisa difahami bahwa ayat-ayat mawaarits tersebut menasakh (menghapuskan hukum) yang ada pada ayat 180 Al-Baqarah tersebut, walaupun ayat tersebut tetap dibaca (tidak dihapus). 





Bagikan

Jangan lewatkan

Tentang Bid'ah (5)
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.